Pembelajaran Jarak Jauh

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) adalah pembelajaran dengan menggunakan suatu media yang memungkinkan terjadi interaksi antara pengajar dan pembelajar. Dalam PJJ antara pengajar dan pembelajar tidak bertatap muka secara langsung, dengan kata lain melalui PJJ dimungkinkan antara pengajar dan pembelajar berbeda tempat bahkan bisa dipisahkan oleh jarak yang sangat jauh. jadi sangat memudahkan proses pembelajaran.

Salah satu contoh penyelenggara PJJ di Indonesia adalah Universitas Terbuka yang telah berdiri sejak tahun 1984.


Sudah Terbit Permendikbud no. 24 tahun 2012 tentang Penyelenggara Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) oleh Perguruan Tinggi, Permendikbud ini telah membatalkan Kepmendiknas no. 107/U/2001 tentang Penyelenggaraan Program PJJ.
Pendidikan Jarak jauh adalah Pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan kegiatan pembelajarannya dilaksanakan dengan menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi, komunikasi dan media lain. Contoh PJJ adalah UT
Penyelenggaraan Program Pendidikan JARAK Jauh berbeda dengan Pendidikan KELAS jauh, penyelenggaraan program pendidikan jarak jauh harus dengan ijin Dirjen Dikti setelah memenuhi persyaratan Permendikbud no. 24 tahun 2012, sedangkan pendidikan kelas jauh hanya boleh diselenggarakan oleh prodi yang peroleh ijin Mendikbud setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan Permendiknas No. 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Prodi di Luar Domisili Perguruan Tinggi
- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2012/04/27/permendikbud-no-24-tahun-2012-penyelenggaraan-pendidikan-jarak-jauh-oleh-pt.html#sthash.68Eaq9Qk.dpuf



Sudah Terbit Permendikbud no. 24 tahun 2012 tentang Penyelenggara Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) oleh Perguruan Tinggi, Permendikbud ini telah membatalkan Kepmendiknas no. 107/U/2001 tentang Penyelenggaraan Program PJJ.
Pendidikan Jarak jauh adalah Pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan kegiatan pembelajarannya dilaksanakan dengan menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi, komunikasi dan media lain. Contoh PJJ adalah UT
Penyelenggaraan Program Pendidikan JARAK Jauh berbeda dengan Pendidikan KELAS jauh, penyelenggaraan program pendidikan jarak jauh harus dengan ijin Dirjen Dikti setelah memenuhi persyaratan Permendikbud no. 24 tahun 2012, sedangkan pendidikan kelas jauh hanya boleh diselenggarakan oleh prodi yang peroleh ijin Mendikbud setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan Permendiknas No. 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Prodi di Luar Domisili Perguruan Tinggi

sumber : http://www.kopertis12.or.id/2012/04/27/permendikbud-no-24-tahun-2012-penyelenggaraan-pendidikan-jarak-jauh-oleh-pt.html#sthash.68Eaq9Qk.dpuf

Sudah Terbit Permendikbud no. 24 tahun 2012 tentang Penyelenggara Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) oleh Perguruan Tinggi, Permendikbud ini telah membatalkan Kepmendiknas no. 107/U/2001 tentang Penyelenggaraan Program PJJ.
Pendidikan Jarak jauh adalah Pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan kegiatan pembelajarannya dilaksanakan dengan menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi, komunikasi dan media lain. Contoh PJJ adalah UT
Penyelenggaraan Program Pendidikan JARAK Jauh berbeda dengan Pendidikan KELAS jauh, penyelenggaraan program pendidikan jarak jauh harus dengan ijin Dirjen Dikti setelah memenuhi persyaratan Permendikbud no. 24 tahun 2012, sedangkan pendidikan kelas jauh hanya boleh diselenggarakan oleh prodi yang peroleh ijin Mendikbud setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan Permendiknas No. 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Prodi di Luar Domisili Perguruan Tinggi
- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2012/04/27/permendikbud-no-24-tahun-2012-penyelenggaraan-pendidikan-jarak-jauh-oleh-pt.html#sthash.68Eaq9Qk.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar