Salah satu contoh penyelenggara PJJ di Indonesia adalah Universitas Terbuka yang telah berdiri sejak tahun 1984.
Sudah Terbit Permendikbud no. 24 tahun 2012
tentang Penyelenggara Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) oleh Perguruan
Tinggi, Permendikbud ini telah membatalkan Kepmendiknas no. 107/U/2001
tentang Penyelenggaraan Program PJJ.
Pendidikan Jarak jauh adalah Pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan kegiatan pembelajarannya dilaksanakan dengan menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi, komunikasi dan media lain. Contoh PJJ adalah UT
Penyelenggaraan Program Pendidikan JARAK Jauh berbeda dengan Pendidikan KELAS jauh, penyelenggaraan program pendidikan jarak jauh harus dengan ijin Dirjen Dikti setelah memenuhi persyaratan Permendikbud no. 24 tahun 2012, sedangkan pendidikan kelas jauh hanya boleh diselenggarakan oleh prodi yang peroleh ijin Mendikbud setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan Permendiknas No. 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Prodi di Luar Domisili Perguruan Tinggi
- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2012/04/27/permendikbud-no-24-tahun-2012-penyelenggaraan-pendidikan-jarak-jauh-oleh-pt.html#sthash.68Eaq9Qk.dpuf
Pendidikan Jarak jauh adalah Pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan kegiatan pembelajarannya dilaksanakan dengan menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi, komunikasi dan media lain. Contoh PJJ adalah UT
Penyelenggaraan Program Pendidikan JARAK Jauh berbeda dengan Pendidikan KELAS jauh, penyelenggaraan program pendidikan jarak jauh harus dengan ijin Dirjen Dikti setelah memenuhi persyaratan Permendikbud no. 24 tahun 2012, sedangkan pendidikan kelas jauh hanya boleh diselenggarakan oleh prodi yang peroleh ijin Mendikbud setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan Permendiknas No. 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Prodi di Luar Domisili Perguruan Tinggi
- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2012/04/27/permendikbud-no-24-tahun-2012-penyelenggaraan-pendidikan-jarak-jauh-oleh-pt.html#sthash.68Eaq9Qk.dpuf
Sudah Terbit Permendikbud no. 24 tahun 2012
tentang Penyelenggara Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) oleh Perguruan Tinggi,
Permendikbud ini telah membatalkan Kepmendiknas no. 107/U/2001 tentang
Penyelenggaraan Program PJJ.
Pendidikan Jarak jauh adalah
Pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan kegiatan
pembelajarannya dilaksanakan dengan menggunakan berbagai sumber belajar melalui
teknologi informasi, komunikasi dan media lain. Contoh PJJ adalah UT
Penyelenggaraan Program Pendidikan
JARAK Jauh berbeda dengan Pendidikan KELAS jauh, penyelenggaraan program
pendidikan jarak jauh harus dengan ijin Dirjen Dikti setelah memenuhi
persyaratan Permendikbud no. 24 tahun 2012, sedangkan pendidikan kelas jauh
hanya boleh diselenggarakan oleh prodi yang peroleh ijin Mendikbud setelah
memenuhi ketentuan dan persyaratan Permendiknas No. 20 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Prodi di Luar Domisili Perguruan Tinggi
Sudah Terbit Permendikbud no. 24 tahun 2012
tentang Penyelenggara Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) oleh Perguruan
Tinggi, Permendikbud ini telah membatalkan Kepmendiknas no. 107/U/2001
tentang Penyelenggaraan Program PJJ.
Pendidikan Jarak jauh adalah Pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan kegiatan pembelajarannya dilaksanakan dengan menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi, komunikasi dan media lain. Contoh PJJ adalah UT
Penyelenggaraan Program Pendidikan JARAK Jauh berbeda dengan Pendidikan KELAS jauh, penyelenggaraan program pendidikan jarak jauh harus dengan ijin Dirjen Dikti setelah memenuhi persyaratan Permendikbud no. 24 tahun 2012, sedangkan pendidikan kelas jauh hanya boleh diselenggarakan oleh prodi yang peroleh ijin Mendikbud setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan Permendiknas No. 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Prodi di Luar Domisili Perguruan Tinggi
- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2012/04/27/permendikbud-no-24-tahun-2012-penyelenggaraan-pendidikan-jarak-jauh-oleh-pt.html#sthash.68Eaq9Qk.dpuf
Pendidikan Jarak jauh adalah Pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan kegiatan pembelajarannya dilaksanakan dengan menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi, komunikasi dan media lain. Contoh PJJ adalah UT
Penyelenggaraan Program Pendidikan JARAK Jauh berbeda dengan Pendidikan KELAS jauh, penyelenggaraan program pendidikan jarak jauh harus dengan ijin Dirjen Dikti setelah memenuhi persyaratan Permendikbud no. 24 tahun 2012, sedangkan pendidikan kelas jauh hanya boleh diselenggarakan oleh prodi yang peroleh ijin Mendikbud setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan Permendiknas No. 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Prodi di Luar Domisili Perguruan Tinggi
- See more at: http://www.kopertis12.or.id/2012/04/27/permendikbud-no-24-tahun-2012-penyelenggaraan-pendidikan-jarak-jauh-oleh-pt.html#sthash.68Eaq9Qk.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar